Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri, Mahfud MD Pastikan Hak Prajurit Tak Akan Hilang

- 2 Februari 2021, 19:20 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menjamin negara akan menuntaskan kasus korupsi PT Asabri Rp22 triliun.
Menko Polhukam Mahfud MD menjamin negara akan menuntaskan kasus korupsi PT Asabri Rp22 triliun. /Instagram/@mohmahfudmd

PR BANDUNGRAYA - Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, akhirnya Kejaksaan Agung RI menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.

Kasus korupsi tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp22 triliun.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Baca Juga: Ganjaran Cuitan Bernada Rasis, Abu Janda Dipanggil Lagi Pihak Kepolisian Kamis Mendatang

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer.

"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara (korupsi Asabri) tersebut," ujar Leonard sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Selasa 2 Februari 2021.

Kedelapan tersangka itu adalah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Mantan Direktur Keuangan PT Asabri, BE; Direktur PT Asabri HS; Kadiv Investasi PT Asabri IWS; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

Baca Juga: Fakta yang Sebenarnya Terjadi pada Aung San Suu Kyi Bocor, Benarkah Ada Kudeta?

Delapan orang tersangka ini langsung dijemput dengan mobil tahanan dengan rompi warna merah muda. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjamin hak para prajurit TNI/Polri yang tersimpan di PT Asabri tidak akan hilang di tengah pengusutan kasus.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah