Babak Baru Kasus Korupsi Bansos, KPK Limpahkan Dua Tersangka ke JPU dan Dilakukan Penahanan Selama 14 Hari

- 3 Februari 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan.

PR BANDUNGRAYA - Terkait dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menyeret nama Juliari P Batubara bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), kini mulai babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020.

Tersangka merupakan pihak swasta yang diduga sebagai pelaku suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Berkedok Jadi Anggota TNI, Penipu Ini Kedapatan Bawa Kabur Sepeda Motor Pedagang saat COD-an

Dua tersangka tersebut di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS). Mereka adalah pihak swasta.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama AIM dan HS," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Setelah dilakukan pelimpahan, kata Ali, penahanan terhadap keduanya menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Terkejut! GeNose C19 Abal-abal Muncul di E-commerce, UGM Imbau Masyarakat Jangan Membeli

Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 hingga 21 Februari 2021.

Rencananya, persidangan keduanya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x