Fakta Adanya Kode 'Bina Lingkungan' di Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Begini Modus Terselubungnya Kata MAKI

- 4 Februari 2021, 12:54 WIB
Mantan Mensos RI Juliari P Batubara terlibat dalam kasus suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Mantan Mensos RI Juliari P Batubara terlibat dalam kasus suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. /Instagram.com/@kemensosri

PR BANDUNGRAYA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berharap KPK mendalami istilah "bina lingkungan".

Lebih lanjut, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman adalah meminta KPK mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi bansos.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata-mata berdasarkan penunjukan dengan istilah 'bina lingkungan'."

Baca Juga: Pemprov Jabar Gelar Gebyar Vaksinasi Covid-19, Sebanyak 89.000 Tenaga Kesehatan Telah Divaksin

"Dengan demikian, penunjukan perusahaan diduga tidak berdasarkan kemampuan, pengalaman, dan kompetensi," ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

MAKI menyebut, perusahaan-perusahaan tersebut, antaranya PT SPM mendapat paket 25.000 pelaksana AHH, PT ARW mendapat paket 40.000.

Kemudian pelaksana FH, PT TIRA paket 35.000 pelaksana UAH, dan PT TJB paket 25.000 pelaksana KF.

Baca Juga: Usia Kudeta Myanmar, Pihak Militer Blokir Facebook, WhatsApp, dan Instagram hingga 7 Februari

Selain itu, MAKI menduga masih ada delapan perusahaan yang mendapat fasilitas "bina lingkungan".

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x