PR BANDUNGRAYA – Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) merencanakan syarat baru untuk pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang mengharuskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lolos sistem pemindai wajah (face recognition) agar pencairan dana bantuan berhasil.
Sistem pemindai wajah nantinya akan ditempatkan di kantor Pos sekitar guna memastikan pencairan dana BST tepat sasaran.
Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Asep Sasa Purnama, mekanisme aplikasi sistem pemindai wajah saat ini masih dirancang oleh PT Pos sesuai arahan langsung Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Tujuan agar lebih memastikan penerima adalah orang tepat sesuai dengan yang terdata," ujar Asep dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, pada Kamis, 4 Februari 2021.
Manfaat penerapan sistem pemindai wajah tidak hanya untuk memastikan dana BST tepat sasaran, tetapi turut mempermudah petugas untuk mengetahui status PKM apabila sudah mengambil haknya.
Selain itu secara teknis pencatatan data program BST bisa lebih akurat, mengingat secara otomatis data base akan diperbaharui setiap kali transaksi pencairan BST berhasil. Sehingga petugas bisa lebih mudah melakukan pendataan.
Baca Juga: Banjir Bandang Melanda 9 Kecamatan di Pasuruan, Satu Orang Dilaporkan Hilang
"Petugas tinggal mengunggah (upload) dan data di dashboard otomatis berubah," ujar Asep.
Dengan kata lain, syarat baru BST yakni KPM harus lolos sistem pemindai wajah agar proses pencairan berhasil dilakukan.