PR BANDUNGRAYA – Ujian Nasional (UN) yang menjadi standar kelulusan siswa, kini sudah tidak berlaku lagi.
Pada masa pandemi ini, sejak 2020 tahun lalu peniadaan Ujian Nasional sudah dilakukan dengan memperimbangkan keselamatan siswa.
Sejak kemunculannya, kasus penularan Covid-19 di Tanah Air masih belum menunjukan penurunan.
Baca Juga: Cara Baru Pencairan BST Rp300 Ribu, Kemensos Segera Gunakan Sistem Pemindai Wajah bagi Setiap KPM
Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2021 ini.
Keputusan tersebut berdaskan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), yang diterbitkan Nadiem di Jakarta 1 Februari 2021.
Surat edaran tersebut menjelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Baca Juga: Banjir Bandang Melanda 9 Kecamatan di Pasuruan, Satu Orang Dilaporkan Hilang
Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kelulusan peserta didik dibuktikan dengan adanya rapor tiap semester selama pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.