PR BANDUNGRAYA – Proses penyidikan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 yang menjerat Eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB), hingga saat ini masih berlanjut.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengungkapkan rencananya pihak KPK akan memperpanjang waktu penahanan Juliari untuk menyelesaikan proses penyidikan.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," kata Ali Fikri sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News pada Kamis, 4 Februari 2021.
Baca Juga: Santai tapi Tajam, Ini Kata Wapres Soal Kasus Jilbab dan Siswi Nonmuslim di Padang
Pada kesempatan tersebut, Ali Fikri menjelaskan perpanjangan penahanan Juliari sesuai dengan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nantinya, selama masa penahanan Julian akan diamankan KPK selama satu bulan kedepan guna menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan perkara.
Tepatnya, periode perpanjangan penahanan akan berlangsung mulai 3 Februari hingga 5 Maret 2021.
Baca Juga: Terkait SKB 3 Menteri tentang Pakaian Seragam, Gus Yaqut: Optimis Akan Kuatkan Toleransi
Lebih lanjut, para tersangka yang terjerat dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 ditahan pihak KPK di lapas yang berbeda.
Kemudian Eks Menteri Sosial, Juliari, akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.