Sedangkan tersangka lain Adi Wahyono (AW) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos diamankan pihak KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polemik Pasar Mualamah Depok, Polisi Sebut Zaim Saidi Pesan Dinar-Dirham dari PT Antam
Menurut Jubir KPK tersebut, keputusan perpanjangan penahanan telah disetujui dan sesuai dengan penetapan PN Jakarta Pusat.
Berbeda dengan Juliari, proses pemberkasan dari dua tersangka lain yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabukke telah rampung dan segera memasuki tahap persidangan.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 sebagai pihak luar pemerintahan yang melakukan suap kepada Juliari.
Perlu diketahui, alokasi awal paket sembako bernilai Rp5,9 triliun dan dari program ini Juliari berhasil mengumpulkan uang haram sebanyak Rp17 miliar.***