Terkait Kasus Korupsi Bansos, Operator Ihsan Yunus Serahkan 2 Unit Sepeda Motor Brompton ke KPK

- 11 Februari 2021, 15:08 WIB
KPK.
KPK. /kpk.go.id
PR BANDUNGRAYA - Baru-baru ini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan dua unit sepeda merek Brompton dari seorang saksi Agustri Yogasmara alias Yogas. Dia adalah perantara anggota DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.
 
Penyerahan itu diduga terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial 2020, yang menyeret mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan sejumlah pejabatnya.
 
Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan berdasarkan informasi yang ia terima, membenarkan bahwa hari ini saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan dua unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK.
 
Ia juga mengatakan penyidik KPK akan menganalisis lebih lanjut terkait barang yang diserahkan tersebut. Apabila terkait dengan kasus, maka akan dilakukan penyitaan.
 
"Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," tutur Ali.
 
Sebelumnya, saksi Yogas telah diperiksa KPK pada Senin 8 Februari 2021. Penyidik mengkonfirmasinya seputar pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
 
 
Yogas diketahui menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry Van Sidabukke. Harry adalah pihak swasta selaku tersangka pemberi suap dalam kasus suap bansos tersebut.
 
Diberitakan sebelumnya, terkait korupsi bansos yang menyeret nama Juliari P Batubara bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyono (AW).
 
Kini KPK telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020.
 
 
Tersangka merupakan pihak swasta yang diduga sebagai pelaku suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
 
Dua tersangka tersebut di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS). Mereka adalah pihak swasta.
 
"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama AIM dan HS," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, sebagaimana dikutip PRBandungraya.com dari PMJ News.
 
 
Setelah dilakukan pelimpahan, kata Ali, penahanan terhadap keduanya menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum (JPU).
 
Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 - 21 Februari 2021.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x