Setelah Dihantui Teror dan Intimidasi, 2 Petani Nipah di Sumatera Utara Ditahan, Begini Krolonogisnya

- 12 Februari 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi petani.
Ilustrasi petani. /PEXEL/Yogendra Singh

PR BANDUNGRAYA – Syamsul Bahri dan Samsir seorang petani nipah yang juga merupakan ketua dan anggota kelompok Tani Nipah ditahan oleh kepolisian sektor Tanjung Pura, Kabupateng Langkat, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, 10 Februari 2021.

Kasus ini bermula pada tahun 2018, kelompok Tani Nipah mendapatkan Surat Keputusan (SK) perjanjian pengelolan hutan berbasis kemitraan dengan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah 1 Stabat, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

SK tersebut tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) antara Kelompok Tani Nipah dengan KPH, kawasn konsensi seluas kurang lebih 242 hektar.

Baca Juga: Puasa Rajab Bisa Dilaksanakan Mulai Besok 13 Februari 2021, Simak 3 Manfaat Berpuasa bagi Kesehatan Tubuh

Dengan adanya SK tersebut Kelompok Tani Nipah pun melakukan berbagai upaya rehabilitasi kawasan dengan penanaman mangrove atau bakau jenis Rhizopora, dan Nipah, mereka menanam mangrove, membuka benteng agar air leluasa keluar masuk untuk mengairi wilayah kelola masyarakat.

Tetapi dalam kawasan konsesi ditemukan perkebunan kelapa sawit seluas 65 hektar yang diduga tidak mengantongi izin, berada di Pulau Nibung (Pulau Serawak).

Padahal area tersebut merupakan kawasan hutan penyangga dan sumber mata pencaharian dari tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Tanjung Pura, Kecamatan Gebang dan Kecamatan Brandan.

Baca Juga: BLT UMKM Dilanjutkan di Tahun 2021, Berapa Besaran yang Akan Diterima?

Sejak saat itu, kelompok Tani Nipah kerap kali mendapatkan teror dan intimidasi dari orang tak dikenal, salah satu bentuknya dengan menebangi pohon yang ditanami. Bahkan kawasan konsensi dijaga oleh oknum TNI (marinir).

Konflik terus terjadi dan tidak berkesudahan, hingga akhirnya pada tanggal 8 Februari 2021, Syamsul dan Samsir mendapat surat panggilan dari Kepolisian Sektor Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, atas pengaduan dari orang bernama Harno Simbolon.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Walhi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x