Setelah Dihantui Teror dan Intimidasi, 2 Petani Nipah di Sumatera Utara Ditahan, Begini Krolonogisnya

- 12 Februari 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi petani.
Ilustrasi petani. /PEXEL/Yogendra Singh

Syamsul dan Samsir diminta hadir pada Rabu, 10 Februari 2021, pukul 12.00 WIB untuk dimintai keterangan selaku tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilakukan pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 8.30 WIB.

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Subsidi KPR hingga Rp40 Juta, Ternyata Ada Batasan Harga Rumah

Menurut Walhi, status tersangka tersebut sangat tidak beralasan, karena baik Syamsul dan Samsir tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan sebelumnya terkait tuduhan tersebut.

Berdasarkan kronologi kejadian yang dihimpun Walhi saat mendampingi masyarakat di lapangan. Pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 8.30 WIB kelompk Tani Nipah sedang melakukan kerja gotong royong untuk melakukan penanaman mangrove.

Kemudian seorang laki-laki bernama Harno Simbolon dan Amad (oknum perusahan), datang mendekati anggota kelompok Tani Nipah dan mengambil foto.

Baca Juga: Liga Champions Barcelona vs PSG : Alami Cedera, Neymar Dipastikan Lewatkan Laga 'Reuni'

Harno menelpon Ismail temannya dan mengatakan bahwa dirinya dipukuli. Setelah itu Harno terjun ke sungai dan berenang.

Anggota kelompok tani menyelamatkan Harno. Setelah keadaan aman, anggota kelompok tani menanyakan dan meminta klarifikasi dari kejadiaan tersebut, dan Harno mengatakan bahwa dia tidak dipukuli oleh kelompok tani nipah.

Kejadian tersebut diabadikan melalu kamera handphone oleh kelompok tani. Setelah keadaan membaik, Harno dijemput beberapa kawannya dan pulang.

Baca Juga: UMKM Butuh Modal hingga Rp10 Juta, Kemenkop UKM Bakal Luncurkan 3 Program Ini

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Walhi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah