PR BANDUNGRAYA – Pemerintah akan segera membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021.
PPPK 2021 kemungkinan akan diselenggarakan sesudah penetapan formasi yang rencananya baru akan diumumkan pada pertengahan Maret 2021.
Kendati demikian, PPPK 2021 dinilai sepi peminat. Pasalnya, tidak seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), status kepegawaian PPPK diatur dengan sistem kerja kontrak.
Baca Juga: PPPK 2021 Sepi Peminat, Usulan Formasi Guru Belum Capai 1 Juta
Hal tersebut disinyalir menjadi penyebab kurangnya peminat untuk rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK 2021 ini.
ASN PPPK juga tidak memiliki jenjang karier, sehingga tidak ada kenaikan pangkat layaknya PNS pada umumnya.
Kendati demikian, pemerintah memastikan adanya regulasi yang melindungi PPPK, sehingga pejabat tidak dapat memecat PPPK secara sewenang-wenang.
Selain itu, dikutip PRBandungRaya.com dari laman Sekretariat Kabinet RI, PPPK akan mendapatkan hak istimewa yang tidak dapat didapatkan PNS terkait kenaikan gaji.
Hak istimewa PPPK tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam PMK tersebut, seperti halnya PNS, PPPK akan menerima kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali.
Akan tetapi, PPPK juga akan mendapatkan kenaikan gaji istimewa bagi pegawai berprestasi dalam bidangnya.
Baca Juga: Gempa Dahsyat Guncang Fukushima Jepang, Ancam Gagalkan Olimpiade Musim Panas hingga Bahaya Nuklir
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pernah menekankan bahwa beban gaji dan tunjangan PPPK akan dipenuhi pemerintah pusat.
"Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," kata Nadiem.***