SIMAK! Hanya 3 Kriteria Ini yang Diperbolehkan Ikut Seleksi PPPK 2021

- 13 Februari 2021, 10:47 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2021.
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2021. /ANTARA/Galih Pradipta

PR BANDUNGRAYA – Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan segera dibuka! Untuk seleksi PPPK tahun 2021 ini, para guru honorer termasuk kategori 2 (eks- Tenaga Honorer Kategori 2) juga diperbolehkan untuk mendaftarkan diri.

Seleksi PPPK adalah kependekan dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Seleksi PPPK 2021 secara khusus dibuka untuk memenuhi kebutuhan guru PPPK di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru.

Nantinya, mereka yang lolos seleksi PPPK 2021 akan langsung mendapatkan status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Simak Cara Penentuan Peserta SKD yang Lulus ke Tahap SKB dalam Seleksi CPNS di Sini!

Agar bisa lolos seleksi PPPK 2021, setiap guru yang melamar harus termasuk ke dalam minimal satu dari 3 (tiga) kriteria yaitu:

Kriteria Pelamar Seleksi PPPK 2021

1. Merupakan guru honorer di sekolah negeri atau swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau guru PPPK tahun sebelumnya.

2. Guru yang melamar seleksi PPPK 2021 harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Program Kampus Mengajar Sudah Dibuka! Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x