Catat! Berikut 10 Dokumen Wajib untuk Daftar KPR Subsidi FLPP 2021

- 14 Februari 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi KPR Subsidi FLPP di tahun 2021.
Ilustrasi KPR Subsidi FLPP di tahun 2021. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi atau KPR Subsidi.

Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), KPR Subsidi merupakan bantuan pembiayaan perumahan.

Untuk penyalurannya di tahun 2021, KPR Subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menyediakan 222.876 unit.

Dengan adanya KPR Subsidi FLPP, akses rumah layak huni dapat meningkat di tahun 2021, dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Baca Juga: Manhester City vs Tottenham 3-0: Dipuji Pep Guardiola Jadi Aktor Kemenangan, Ilkay Gundogan Alami Cedera

Sedangkan untuk target penerimanya, KPR Subsidi FLPP menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

MBR yang dimaksud merupakan masyarakat dengan penghasilan tidak melebihi Rp8 juta, terutama untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.

Selain itu, MBR merupakan penerima atau pasangan suami istri yang belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima bantuan subsidi pembiayaan rumah dari pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah mengalokasikan sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun untuk program KPR Subsidi FLPP di tahun ini.

Baca Juga: Viral Janda di Cianjur Mengaku Hamil Tanpa Hubungan Seksual, Bisakah? Begini Penjelasan Ilmiahnya

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x