9. Surat pernyataan belum memiliki rumah;
10. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi.
Selain KPR Subsidi FLPP, pemerintah juga meluncurkan tiga program bantuan pembiayaan perumahan lainnya.
Baca Juga: Mau Dapat Subsidi KPR hingga Rp40 Juta? Simak Hal Apa Saja yang Wajib Dipersiapkan
Di antaranya Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).***