Perbedaan CPNS dengan PPPK, Cermati Baik-baik Agar Tak Bingung saat Daftar!

- 14 Februari 2021, 14:19 WIB
Pendaftaran seleksi CPNS: Simak perbedaan CPNS dengan PPPK.
Pendaftaran seleksi CPNS: Simak perbedaan CPNS dengan PPPK. /ANTARA/Irwansyah Putra/

3. Calon PNS harus meniti karier dari bawah karena ada jenjang karier alias bisa naik pangkat.

Baca Juga: Cara Ganti Sertifikat Tanah Jadi Elektronik, Simak Rincian Biayanya

Guru PPPK (Bisa Mendaftar Melalui Seleksi PPPK)

1. Tidak diberikan jaminan dana pensiun.

2. Saat ini beredar kabar bahwa BKN sedang membahas dana pensiun untuk PPPK dengan PT Taspen. Jika disetujui nantinya gaji PPPK akan dipotong demi mempersiapkan jaminan dana pensiun.

3. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi maka Anda bisa mengisi jabatan posisi PPPK yang diinginkan.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ternyata Rasa Lapar Memiliki Beragam Jenis! dari Lapar Hidung hingga Mulut, Simak Penjelasannya

4. Calon PPPK tidak perlu meniti karier dari bawah karena sifat pegawainya yang hanya berdasarkan perjanjian kerja. Bisa dibilang jaminan jenjang karier pun hampir tidak ada untuk PPPK.

5. Nantinya status kepegawaian PPPK bukanlah pegawai biasa melainkan pegawai profesional yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun untuk mempermudah perbedaan dari PNS dan PPPK adalah beda status kepegawaian yang mana PNS sudah pasti ASN sementara PPPK hanya berstatus ASN alias harus diangkat dulu menjadi PNS.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah