Gaji dan Tunjangan PPPK Setara dengan PNS, Ini Rincian Lengkap untuk Setiap Golongannya

- 13 Februari 2021, 16:46 WIB
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2021.
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2021. /ANTARA/Puspa Perwitasari

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah pusat berencana membuka kembali seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk posisi guru dan formasi lainnya di 2021 ini.

Soal gaji dan tunjangannya, PPPK dikabarkan akan disetarakan dengan PNS.

Kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Aktor Drakor Start-Up Kim Seon Ho Ceritakan Keinginannya Saat Berkunjung ke Filipina

Dalam aturan tersebut, mengatur besaran rinci tunjangan PPPK yang setara dengan PNS di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Berapa gaji dan komponen tunjangan yang akan diterima PPPK? berikut ini rincian lengkapnya.

Besaran Gaji

1. Golongan I
a) Masa kerja 0 tahun Rp1.794.900
b) Masa Kerja 26 tahun Rp2.686.200

2. Golongan II
a) Masa kerja 3 tahun Rp1.960.200
b) Masa kerja 27 tahun Rp2.843.900

3. Golongan III
a) Masa kerja 3 tahun Rp2.043.200
b) Masa kerja 27 tahun 2.964.200

Baca Juga: Penjelasan Salat Tahajud, Mulai dari Hukum, Keistimewaan hingga Waktu Pelaksanaannya

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x