Perbedaan CPNS dengan PPPK, Cermati Baik-baik Agar Tak Bingung saat Daftar!

- 14 Februari 2021, 14:19 WIB
Pendaftaran seleksi CPNS: Simak perbedaan CPNS dengan PPPK.
Pendaftaran seleksi CPNS: Simak perbedaan CPNS dengan PPPK. /ANTARA/Irwansyah Putra/

Baca Juga: Jepang Diguncang Gempa 7,3 Maginutudo, Simak 7 Fakta Kondisi Terkini Negeri Sakura Pascagempa

PNS tidak memiliki jangka waktu kerja dan bisa bekerja hingga masa pensiun nanti. Untuk PPPK karena status kepegawaian mereka hanya berdasarkan jangka waktu tertentu maka status kerja sama alias kontrak bisa saja diputus sewaktu-waktu.

Demikianlah perbedaan PNS dan PPPK. Jangan sampai salah daftar antara seleksi CPNS dan seleksi PPPK, ya!***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah