Baca Juga: Jepang Diguncang Gempa 7,3 Maginutudo, Simak 7 Fakta Kondisi Terkini Negeri Sakura Pascagempa
PNS tidak memiliki jangka waktu kerja dan bisa bekerja hingga masa pensiun nanti. Untuk PPPK karena status kepegawaian mereka hanya berdasarkan jangka waktu tertentu maka status kerja sama alias kontrak bisa saja diputus sewaktu-waktu.
Demikianlah perbedaan PNS dan PPPK. Jangan sampai salah daftar antara seleksi CPNS dan seleksi PPPK, ya!***