PR BANDUNGRAYA - Din Syamsuddin dilaporkan atas dugaan radikalisme ke Komisi Aparatur Negara (KASN) pada 28 Oktober 2020 lalu.
Gerakan Anti Radikalisme (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, Din Syamsuddin dilaporkan sebagai PNS yang bekerja di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, sekaligus sebagai Anggota Majelis Wali Amanat ITB.
Baca Juga: Cara Daftar SNMPTN 2021, Dibuka Mulai Hari Ini 15 Februari 2021
Berdasarkan surat laporan dengan nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, Din Syamsuddin dilaporkan atas enam poin pelanggaran.
Dalam poin pertama, Din Syamsuddin dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya.
Kedua, Din Syamsuddin diduga mendiskreditkan pemerintah, dan menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko menyebabkan terjadinya proses disintegrasi negara.
Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2021 Dibuka Hari ini! Segera Login dan Isi Data, Simak Caranya
Ketiga, Din Syamsuddin dianggap melakukan framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat umum, dan mencederai kredibilitas pemerintah
Keempat, Din Syamsuddin diduga menjadi pemimpin dari kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah