Kaji Efektivitas Penegakan Hukum, Polri dan TNI Gelar Rapim tentang UU ITE

- 16 Februari 2021, 08:52 WIB
Polri dan TNI gelar Rapim untuk membahas efektivitas penegakan hukum atas UU ITE.
Polri dan TNI gelar Rapim untuk membahas efektivitas penegakan hukum atas UU ITE. /PMJ News

PR BANDUNG RAYA – Pimpinan pihak Kepolisian RI (Kapolri) bersama Pimpinan Tentara Nasiona Indonesia (TNI) menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas penerepan hukum terkait sejumlah Pasal di UU ITE.

Rapat tersebut dihadiri langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beserta jajaran lainnya, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 15 Februari 2021.

Dalam hal perihal Rapim tersebut, Kapolri Sigit Prabowo mengajak pihak-pihak penegak hukum untuk bijak dalam menegakan segala kasus yang berkaitan dengan Pasal di UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik).

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions: Barcelona vs PSG dan Leipzig vs Liverpool

Selain itu, Sigit juga berharap penegakan hukum yang melibatkan kasus dalam UU ITE perlu mengedepankan moralitas dan menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM). Kapolri menjamin pihaknya akan mengedepankan keadilan dan keseimbangan (restorative justice).

"Masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk ke depan agar betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kami upayakan untuk langkah yang bersifat restorative justice," tutur Jenderal Sigit seperti dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News pada Selasa, 16 Februari 2021.

Lebih lanjut, Kapolri juga tegaskan agenda rapim terkait UU ITE sebagai bentuk penolakan stigma masyarakat yang menyebutkan penagakan UU ITE hanya pasal karet.

Baca Juga: Wow! Jungkook BTS Kolaborasi dengan Back Number, Jadi Produser Lagu Film Out untuk Drama Signal

Selain itu, Polri dan TNI siap melakukan tindakan yang lebih humanis dan yang sesuai ranah kemampuan Polri dan TNI dalam menerapkan setiap pasal hukum.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah