Beri Peluang Revisi UU ITE, Presiden Jokowi Siap Hapus Pasal Karet

- 16 Februari 2021, 10:20 WIB
Presiden Joko Widodo sebut UU ITE dapat direvisi jika dirasa tidak memberikan rasa keadilan.
Presiden Joko Widodo sebut UU ITE dapat direvisi jika dirasa tidak memberikan rasa keadilan. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

 

PR BANDUNG RAYA - Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE kerap menuai perhatian publik.

UU ITE merupakan produk legislasi yang diharapkan dapat menekan penyalahgunaan kecanggihan teknologi.

Kendati demikian, UU ITE sering kali dianggap mengancam kebebasan berpendapat atau berekspresi masyarakat di internet, khususnya media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi mengatakan dirinya dapat meminta revisi UU ITE pada DPR jika dinilai tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Presiden Jokowi Ingatkan Sinergi TNI dan Polri

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Presiden Jokowi saat Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin malam, 15 Februari 2021.

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa tujuan dari adanya UU ITE yakni untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan dapat dimanfaatkan secara produktif.

Seperti yang diketahui, UU ITE belakang sering digunakan oleh masyarakat untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Punya Istri Seorang ARMY, Mantan Gelandang Man Utd Park Ji Sung Cemburu Gara-gara Park Jimin BTS

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x