SIMAK! 6 Dokumen Ini Wajib Ada Sewaktu Pendaftaran Seleksi CPNS 2021

- 16 Februari 2021, 14:33 WIB
Ilustrasi dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti tes CPNS 2021.
Ilustrasi dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti tes CPNS 2021. /PORTAL JEMBER/Woro Auliadana Balkis

PR BANDUNGRAYA – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021 akan dibuka sebentar lagi!

Berdasarkan keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pendaftaran seleksi CPNS 2021 akan dibuka setidaknya sebelum Juni 2021.

Menurut Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, akan ada sebanyak 113.172 posisi untuk instansi pusat dan sebanyak 439.170 posisi untuk instansi pemerintah daerah.

Baca Juga: 12 Skandal Dating Idol K-pop Paling Menggemparkan di Dunia: Jihyo TWICE, Suzy Miss A, hingga IU

Adapun untuk mendaftar seleksi CPNS 2021 para pelamar harus menyiapkan 6 dokumen wajib sebagaimana yang dikutip dari laman sscn.bkn.go.id berikut ini.

Berkas Dokumen CPNS 2021

1. Pasfoto berlatar belakang warna merah

2. Swafoto dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga

Baca Juga: Bicarakan Lagu Baru, Ghea Indrawari: Boy William Bikin Deg-degan saat Proses Bikin MV

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai ketentuan formasi yang dipilih

5. Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta instansi yang dituju

Nantinya keenam berkas dokumen tersebut wajib diunggah para pelamar sewaktu mendaftar seleksi CPNS 2021.

Sewaktu mengunggah keenam berkas dokumen tersebut untuk seleksi CPNS 2021, Anda harus memperhatikan juga ukuran file yang diminta.

Baca Juga: Hampir Setahun Pandemi, Keluharan Kebon Jayanti Kota Bandung Pertahankan Nol Kasus Covid-19, Ini Rahasianya

Salah unggah ukuran file dari dokumen persyaratan seleksi CPNS 2021 bisa menyebabkan Anda langsung dinyatakan gagal seleksi.

Selain itu, untuk seleksi CPNS 2021 akan ada tiga formasi utama yang dibutuhkan yaitu profesi guru, tenaga medis, dan tenaga teknik.

Untuk profesi guru nantinya akan direkrut sebanyak satu juta guru melalui seleksi PPPK 2021 alias tenaga Pegawai dengan Perjanjian Kerja Sama. Mereka yang lolos dari seleksi PPPK akan langsung mendapatkan status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Wacana Revisi UU ITE, Ini Penjelasan dari Mahfud MD

Sementara untuk profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan sendiri, saat ini peluang lolos seleksi CPNS 2021 akan lebih luas bagi para dokter spesialis.

Terakhir, ada formasi tenaga teknis. Formasi tenaga teknis dalam seleksi CPNS 2021 akan diutamakan untuk pelamar dengan latar pendidikan seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur pemukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan pengolahan air bersih.

Demikianlah 6 berkas dokumen yang wajib ada saat Anda mendaftar seleksi CPNS 2021 serta formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: SSCN BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah