PR BANDUNGRAYA - Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pasalnya, beberapa pihak menilai UU ITE memuat banyak pasal karet yang multi tafsir, sehingga dinilai tidak berkeadilan.
Dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat, Presiden Joko Widodo memaparkan bahwa dirinya akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE jika dinilai tidak memberikan keadilan.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Presiden Jokowi pada Senin malam, 15 Februari 2021.
Bersamaan dengan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan membuka ruang diskusi perihal revisi UU ITE.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," tulis Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah saat ini tidak keberatan dengan dilakukannya revisi UU ITE, terutama jika masayrakat menilai UU tersebut mengandung beberapa pasal karet.