Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Syarat serta Berkas Dokumen yang Harus Disiapkan

- 17 Februari 2021, 13:48 WIB
Ilustrasi pelaksanaan seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi pelaksanaan seleksi CPNS 2021. /ANTARA/Fauzan

PR BANDUNGRAYA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2021 rencananya akan dibuka mulai April hingga Mei 2021.

Kabar ini dibenarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo Kumolo, akan ada sebanyak 113.172 posisi untuk instansi pusat dan sebanyak 439.170 posisi untuk instansi pemerintah daerah.

Baca Juga: Selain Mencegah Kanker, Ini 12 Manfaat Ajaib Buah Naga yang Harus Kamu Ketahui

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2021, simak syarat pendaftaran dan dokumen yang harus disiapkan di bawah ini.

Syarat pendaftaran CPNS 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar menjadi CPNS

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Selain Mencegah Kanker, Ini 12 Manfaat Ajaib Buah Naga yang Harus Kamu Ketahui

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

11. Berkelakuan baik.

12. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1, dan 3,20 untuk lulusan S2.

Baca Juga: PERHATIKAN! 6 Golongan Masyarakat Ini Dipastikan Gagal Ikut Seleksi Kartu Prakerja, Berikut Ini Daftarnya

13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.

14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

15. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Adapun berkas dokumen yang harus disiapkan calon pendaftar CPNS 2021 sebagai berikut:

Berkas Dokumen CPNS 2021

1. Pasfoto berlatar belakang warna merah.

2. Swafoto dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai ketentuan formasi yang dipilih.

Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021! Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

5. Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta instansi yang dituju.

Itulah sederet persyaratan serta berkas dokumen pendaftaran yang wajib disiapkan untuk mereka yang ingin mendaftar CPNS 2021.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah