Jokowi Minta Tegakkan UU ITE, Ini yang Disiapkan Kapolri Listyo Sigit

- 17 Februari 2021, 15:16 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tentang penegakkan UU ITE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tentang penegakkan UU ITE /Divisi Humas Polri/

PR BANDUNG RAYA - Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan kasus ujaran kebencian yang menyeret pelakunya dengan pasal UU ITE.

Beberapa kasus tersebut menyeret sejumlah nama seperti Ambroncius Nababan, Natalius Pigai, dan Permadi Arya alias Abu Janda.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kemudian angkat bicara tentang penegakkan UU ITE ini di Istana Negara 15 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Resep Tteokbokki atau Kue Beras Pedas Korea yang Mudah, Murah, dan Maknyus

"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," kata Jokowi dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI, Rabu 17 Februari 2021.

Jokowi meminta kepada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan dan implementasi UU ITE dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Menurut Jokowi, akhir-akhir ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Baca Juga: Ingin Kesehatan Gigi Tetap Terjaga? Simak Tips Menyikat Gigi yang Baik dan Benar

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi.

Sementara itu, menanggapi permintaan Jokowi tentang UU ITE, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan beberapa hal, di antaranya adalah STR dan virtual police.  

"Menindaklanjuti terkait dengan arahan Bapak Presiden, khususnya terkait dengan pasal-pasal karet yang ada di UU ITE yang tadi sudah saya sampaikan," kata Kapolri.

Baca Juga: Waduh, Ada 2 Meja Biliar di Gedung DPRD Jabar, Kira-kira untuk Apa? Pejabat Terkait Belum Mau Komentar

"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," lanjutnya dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Rabu 17 Februari 2021.

Menurut Kapolri Listyo Sigit, pelapor dari setiap kasus haruslah si korban sendiri tanpa perlu diwakili.

"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," katanya.

Baca Juga: Liga Champions Sevilla vs Dortmund, Berikut Jadwal hingga Link Streaming di Vidio Kamis, 18 Februari 2021

"Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan," terangnya.

Kapolri Listyo Sigit memberikan gambaran tentang konflik horizontal ini, salah satunya adalah kasus dugaan rasisme kepada Natalius Pigai.

“Misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak, ya yang seperti itu kita harus proses tuntas,” jelasnya.

Baca Juga: Otomatis Gagal dalam Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12, Berikut 7 Golongan yang Tidak Boleh Ikut Mendaftar

Karena dugaan pelanggaran UU ITE ini banyak terjadi di media sosial, Kapolri Listyo Sigit memerintahkan pembentukan virtual police.

Virtual police ini nantinya yang akan menegur para pelanggar UU ITE.

“Oleh karena itu penting kemudian dari siber untuk segera membuat virtual police. Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur," terang Kapolri.

Baca Juga: Setelah Kantongi Izin dari BPOM, Wapres Ma'ruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

Kapolri juga ingin menggandeng para influencer yang memiliki pengikut banyak untuk mengedukasi tentang UU ITE.

"Sehingga proses edukasinya juga dirasakan nyaman, tidak hanya sekadar menakut-nakuti tapi kemudian membuat masyarakat tertarik, kemudian sadar, dan kemudian memahami bahwa yang begini boleh yang gini tidak boleh. Hal-hal seperti itu tolong dilaksanakan,” pungkasnya.***

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x