49 PP Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Ini Harapan Yasonna Laoly

- 17 Februari 2021, 13:29 WIB
Kemenkumham, Yasonna Laoly.
Kemenkumham, Yasonna Laoly. /Dok. Kemenkumham

PR BANDUNGRAYA - Peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan presiden (perpres) yang juga amanat UU Cipta Kerja, telah resmi diundangkan ke dalam Lembar Negara Republik Indonesia.

Dilansir PRBandungRaya.com dari laman Antara, ada 45 PP yang telah resmi diundangkan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis berharap bahwa pemberlakuan aturan UU Cipta kerja dapat secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

Baca Juga: PERHATIKAN! 6 Golongan Masyarakat Ini Dipastikan Gagal Ikut Seleksi Kartu Prakerja, Berikut Ini Daftarnya

"Saya didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, menandatangani pengundangan 45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden sebagai amanat dari UU Cipta Kerja. Sesuai ketentuan Pasal 185 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pelaksana undang-undang ini wajib ditetapkan 3 (bulan) sejak undang-undang Cipta Kerja ditetapkan," ujar Yasonna dikutip PRBandungRaya.com dari akun Instagram pribadinya, @yasonna.laoly pada Rabu 17 Februari 2021.

Menurutnya, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, akan banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Diketahui sebelumnya, UU Cipta Kerja juga merupakan terobosan dan cara pemerintah memudahkan peluang investasi dengan penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.

Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021! Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Pemerintah tengah fokus untuk menyelesaikan aturan turunan Cipta Kerja.

49 peraturan pemerintah tersebut, menambah daftar aturan yang sebelumnya telah diundangkan, yakni PP No 73 tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x