Soal Revisi Pasal Karet UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Kok Responnya Beda-beda?

- 19 Februari 2021, 16:56 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid bicara soal respon para menteri yang berbeda-beda terkait revisi UU ITE.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid bicara soal respon para menteri yang berbeda-beda terkait revisi UU ITE. /Dok. MPR RI

PR BANDUNGRAYA - Beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), meminta pihak-pihak terkait untuk merevisi pasal-pasal karet yang ada di UU ITE.

Jokowi menilai akhir-akhir ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Hal ini disinggung Presiden Jokowi di Istana Negara 15 Februari 2021 lalu.

"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," kata Jokowi dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI, Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Sakit dari Sebulan Lalu, Ibunda Fadli Zon Dikabarkan Meninggal Dunia di RSUI Depok

Presiden Jokowi mengungkapkan adanya pasal-pasal karet dalam UU ITE yang menimbulkan multitafsir.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi.

Beberapa kasus terkait UU ITE telah menyeret sejumlah nama seperti Ambroncius Nababan, Natalius Pigai, dan Permadi Arya alias Abu Janda.

Ketiganya terlibat dalam dugaan kasus ujaran kebencian yang menyinggung SARA.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021, Lengkap dengan Rincian Besaran Kuota

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x