Revisi UU ITE Berpeluang Masuk Prolegnas 2021, Wakil Baleg DPR: Masih Tunggu Keputusan Bamus

- 19 Februari 2021, 07:24 WIB
Ilustrasi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah baru-baru ini berencana akan melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik atau UU ITE.

Kendati demikian, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi memastikan bahwa revisi UU ITE sebenarnya sudah masuk dalam Prolegnas.

Lebih lanjut, Baidowi memaparkan bahwa wacana terkait revisi UU ITE sudah masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dengan nomor urut usulan 7.

Baca Juga: Tesla Resmi Bangun Pabrik di India, R&D di Bengaluru Bakal Jadi Unit Pertamanya

Dengan begitu, wacana perihal revisi UU ITE sudah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah, bukan masuk dalam Prolegnas Prioritas di tahun 2021.

Selain itu, menurut Baidowi, revisi UU ITE sudah ditetapkan dalam rapat kerja (raker) Baleg DPR bersama Menteri HUkum dan Hak Asasi Manusia dan Perancang UU DPD pada 14 Januari 2021 lalu.

Raker tersebut diketahui membahas terkait penetapan daftar Prolegnas Prioritas dan daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

Baca Juga: Sempat Ketahuan dan Minta Maaf ke Ririe, Nissa Sabyan dan Ayus Justru Selingkuh Lagi hingga Terciduk 4 Kali

Dilansir PRBandungRaya.com dari dpr.go.id, Baidowi menjelaskan bahwa revisi UU ITE harus ditempuh dengan melaksanakan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah