"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut," tulisnya.
Baca Juga: Liga Eropa : Unggul Jumlah Pemain, AC Milan Ditahan Imbang Red Star Belgrade
Sementara itu, Menteri Kominfo, Johnny G Plate menegaskan pemerintah senantiasa berupaya agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.
"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," tegasnya dikutip PRBandungRaya.com dari Kominfo RI.
Menteri Kominfo menyampaikan pasal-pasal UU ITE yang kerap dianggap pasal karet sebetulnya sudah mengalami uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).
"Telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," kata Johnny.
Baca Juga: Tragis! Diduga Akibat Kesalahan Rumah Sakit, Pria Ini Gagal Dapatkan Donor Ginjal
Menteri Johnny juga menyampaikan pemerintah bersama DPR RI telah melakukan revisi terhadap UU ITE di tahun 2016 merujuk pada beberapa putusan MK.
"Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," katanya.***