Dilansir PRBandungRaya.com dari Prakerja.go.id, Direktur Operasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Hengki Sihombing menyampaikan bahwa para pendaftar akan diseleksi.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagai perubahan atas Perpres No 36/2020.
Baca Juga: Masih Terendam Banjir, 6 Ruas Jalan di Jakarta Selatan Ini Tidak Bisa Dilewati
Berikut kriteria yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja Gelombang 12:
1. Pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
2. Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
3. Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
4. Peserta yang sudah mendaftar sebagai penerima segala jenis bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
5. Para pekerja yang sudah masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).