Kartu Prakerja Gelombang 12 Bakal Segera Dibuka, Ternyata Hanya Untuk Penerima dengan Kriteria Ini

- 21 Februari 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 12.
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 12. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dilansir PRBandungRaya.com dari Prakerja.go.id, Direktur Operasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Hengki Sihombing menyampaikan bahwa para pendaftar akan diseleksi.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagai perubahan atas Perpres No 36/2020.

Baca Juga: Masih Terendam Banjir, 6 Ruas Jalan di Jakarta Selatan Ini Tidak Bisa Dilewati

Berikut kriteria yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja Gelombang 12:

1. Pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

2. Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

3. Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Baca Juga: Berikut 10 Kecamatan dan Kelurahan dengan Kasus Corona Tertinggi di Kota Bandung Hari Ini 21 Februari 2021

4. Peserta yang sudah mendaftar sebagai penerima segala jenis bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)

5. Para pekerja yang sudah masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah