PR BANDUNGRAYA - Pemerintah memulai pelaksanaan program vaksinasi Covid-10 tahap dua sejak 17 Februari 2021 lalu.
Adapun sasaran penerima vaksinasi Covid-19 tahap dua meliputi pekerja publik dan kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas.
Vaksinasi Covid-19 tahap dua untuk lansia akan dimulai di DKI Jakarta, kemudian disusul sejumlah ibu kota di wilayah Jawa-Bali.
Baca Juga: Info Formasi CPNS 2021: Pemkot Cimahi Usulkan 600 Formasi untuk CPNS dan PPPK
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Termizi memaparkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan dua opsi terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi lansia.
Opsi pertama, vaksinasi Covid-19 tahap dua untuk lansia akan dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) di tingkat puskesmas maupun rumah sakit.
Adapun untuk mekanisme pendaftarannya, peserta vaksinasi dapat mendaftar dengan mengunjungi situs yang telah disediakan Kemenkes, yakni kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Selain itu, pendaftaran vaksinasi Covid-19 juga dapat dilakukan melalui situs resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.