Wajib Diketahui! Ternyata Ini Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA dan SMK

- 23 Februari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/Irwansyah Putra

PR BANDUNGRAYA – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 akan kembali dibuka pada April hingga Mei 2021 mendatang.

Adapun formasi kosong CPNS 2021 yang akan dibuka, di antaranya formasi dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis.

Meski begitu, dilansir PRBandungRaya.com dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 11.580 formasi kosong pasca optimalisasi yang dapat diusulkan instansi pemerintah untuk CPNS 2021.

Baca Juga: Masuk Daerah Gangguan KKB, Kapolda Papua Sebut Ada Tiga Polres

Lebih lanjut, formasi kosong tersebut meliputi 4.729 berada di 32 Kementerian dan 33 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) atau Lembaga Non Struktural (LNS), dan 6.851 berada di 456 instansi daerah.

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 juga dibuka untuk para lulusan SMA/SMK sederajat, meski begitu ada sedikit perbedaan antara lulusan S1, S2 dan lulusan SMA/SMK sederajat.

Berikut ini adalah persyaratan umum CPNS untuk lulusan SMA atau SMK sederajat:

Baca Juga: Jadi Trending di Twitter, Kai EXO Ungkap Alasan Gunakan Tema Beruang di Koleksi Terbaru dengan Gucci

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 23 Februari 2021: Sagitarius Teman Jadi Cinta, Capricorn Coba Kontrol Emosi

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar

8. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS

9. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Diet Sehat untuk Usia 40 Tahunan, Salah Satunya Perbaiki Kualitas Tidur

Sebagai informasi tambahan, berikut ini tahapan seleksi yang harus dilewati untuk menjadi bagian dari CPNS 2021.

1. Seleksi Administrasi

Tahap pertama dalam mengikuti seleksi CPNS adalah dengan mengikuti seleksi administrasi.

Seleksi ini dilakukan secara daring melalui laman khusu yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Laman pendaftaraan biasanya bisa diakses di sini sscn.bkn.go.id.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang lolos tahap administrasi. Jadi, sistem seleksi CPNS memang menggunakan sistem gugur.

SKD digelar menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Biasanya lokasi tes SKD berbeda-beda tergantung formasi dan instansi yang dipilih.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Vaksinasi untuk Lansia, Pastikan Segera Lengkapi Data Dilaman Ini

Tips agar lolos seleksi ini, pastikan peserta menguasai semua jenis soal yang diberikan baik TWK, TIU, dan TKP.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKB hanya bisa diikuti oleh peserta yang lolos tes SKD. Seleksi SKB merupakan tahapan di mana peserta akan mengikuti sesi wawancara, psikotes, tes fisik, dan keterampilan untuk formasi tertentu.

4. Integrasi Nilai

Integrasi melihat nilai peserta dari SKB sebanyak 60 persen dan SKD sebanyak 40 persen.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x