Kemensos Hentikan Santunan Rp15 Juta Bagi Keluarga Korban Covid-19, Ini Penjelasannya

- 23 Februari 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi korban meninggal akibat Covid-19. Kemensos memutuskan untuk menghentikan santunan Rp15 juta bagi ahli waris korban Covid-19.*
Ilustrasi korban meninggal akibat Covid-19. Kemensos memutuskan untuk menghentikan santunan Rp15 juta bagi ahli waris korban Covid-19.* /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk menghentikan dana santunan untuk ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Sebelumnya, Kemensos menetapkan kebijakan terkait pemberian santunan sebesar Rp15 juta bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Kendati demikian, kini santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 resmi dihentikan.

Baca Juga: Daft Punk Bubar Setelah 28 Tahun Bermusik, Popularitas yang Menurun Diduga Jadi Alasannya

Pasalnya, Kemensos memaparkan, tidak ada alokasi anggaran untuk santunan bagi ahli waris korban meninggal Covid-19 di tahun 2021.

Ketentuan terkait dihentikannya penyaluran santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Lebih lanjut, Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Sunarti.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING BTS di MTV: Nyanyikan Life Goes On Akustik Secara Langsung dari Seoul

"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinisi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," tulis Sunarti dalam Surat Edaran dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x