PR BANDUNGRAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk menghentikan dana santunan untuk ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Sebelumnya, Kemensos menetapkan kebijakan terkait pemberian santunan sebesar Rp15 juta bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Kendati demikian, kini santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 resmi dihentikan.
Baca Juga: Daft Punk Bubar Setelah 28 Tahun Bermusik, Popularitas yang Menurun Diduga Jadi Alasannya
Pasalnya, Kemensos memaparkan, tidak ada alokasi anggaran untuk santunan bagi ahli waris korban meninggal Covid-19 di tahun 2021.
Ketentuan terkait dihentikannya penyaluran santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.
Lebih lanjut, Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Sunarti.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING BTS di MTV: Nyanyikan Life Goes On Akustik Secara Langsung dari Seoul
"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinisi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," tulis Sunarti dalam Surat Edaran dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.