Kemensos Hentikan Santunan Rp15 Juta Bagi Keluarga Korban Covid-19, Ini Penjelasannya

- 23 Februari 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi korban meninggal akibat Covid-19. Kemensos memutuskan untuk menghentikan santunan Rp15 juta bagi ahli waris korban Covid-19.*
Ilustrasi korban meninggal akibat Covid-19. Kemensos memutuskan untuk menghentikan santunan Rp15 juta bagi ahli waris korban Covid-19.* /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, Sunarti memaparkan bahwa semua rekomendasi dan usulan terkait pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 tidak akan diberikan.

Oleh karena itu, Sunarti meminta para kepala dinas sosial di masing-masing provinsi untuk menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial di kabupaten atau kota pada wilayah terkait.

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Jin BTS: Alergi Kentang hingga Teman Masa Kecil Mitchell Hope

"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi kepada Kementerian Sosial," tulis Sunarti melanjutkan.

Sebagai informasi, kebijakan terkait pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 dimuat dalam Surat Edaran Plt. Direktur PSKBS Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tertanggal 18 Juni 2020, dan ditandatangani oleh Adi Wahyono.

Untuk diketahui, Surat Edaran tersebut merujuk pada keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Keputusan tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kemensos.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah