Resmi! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Ini Daftar Lengkapnya

- 23 Februari 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi kalender.
Ilustrasi kalender. /Pixabay/tigerlily713

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah resmi memangkas hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2021.

Seperti yang diketahui, sebelumnya hari libur dan cuti bersama di tahun 2021 sebanyak 7 hari.

Akan tetapi, pemerintah memutuskan untuk mengurangi hari libur dan cuit bersama sebanyak 5 hari.

Dengan begitu, hari libur dan cuti bersama di tahun 2021 hanya sebanyak 2 hari.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap 2 Bagi Lansia Digelar Besok, Ridwan Kamil Kerahkan Mobil Vaksin Covid-19

Adapun hari libur dan cuti bersama yang dipangkas di antaranya cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad pada 12 Maret 2021, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18 dan 19 Mei 2021.

Selain itu, pemerintah juga memangkas cuti bersama Hari Raya Natal 2021 yang semula jatuh pada 27 Desember 2021.

Di sisi lain, hari libur dan cuti bersama yang masih berlaku di antaranya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Maret 2021, dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING RUN BTS! Episode 130 Bermain Tenis, Tayang Malam Ini 23 Februari 2021 di VLIVE dan Weverse

Keputusan pemangkasan jumlah cuti tersebut telah disepakati dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

SKB tentang Perubahan atas Keputusan Bersam Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga: Dua Anggota Polisi Diduga Jual Senjata ke KKB, DPR: Ungkap Semua Pihak yang Terlibat

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy, dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah peninjauan kembali SKB. Maka, cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari,  menjadi hanya 2 hari.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” tuturnya seperti dikutip PRBandungRaya.com dari siaran pers Kemenkopmk di Bandung pada Selasa 23 Februari 2021.

Pemangkasan hari libur atau cuti bersama tersebut, lanjut Muhajir, dilatarbelakangi dengan kecenderungan meningkatnya kurva kasus Covid-19 setelah libur panjang.

Baca Juga: Aturan Bakal Diubah, Facebook Segera Cabut Blokir Akses Konten Berita di Australia

Tingginya mobilitas masyarakat saat libur panjang sangat berkontribusi terhadap penularan Covid-19. Maka pemerintah terus berupaya menekan peningkatan kasus Covid-19, salah satunya melalui program vaksinasi Covid-19.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang. Sehingga penularan meningkat,” kata dia.

Ia pun mengingatkan agar masyarakat tetap menjalanjan 5 M protokol kesehatan, dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19. ***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x