Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Terkait Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster

- 23 Februari 2021, 14:15 WIB
Logo KPK: Tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo mengaku siap dihukum mati.
Logo KPK: Tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo mengaku siap dihukum mati. /Twitter.com/@KPK_RI

Baca Juga: ARMY Harus Tahu! BTS Muncul di KDrama Terbaru The Penthouse 2, Tebak Siapa Saja?

Bila bukti dan berkas sudah lengkap maka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," tutur Ali.

Diketahui saat ini KPK sedang memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Belum Resmi Bercerai dari Kanye West, Kim Kardashian Sudah Didekati Pria Lain, Siapa?

"Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali menyampaikan pemanggilan enam saksi tersebut untuk terus mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara tersangka Edhy.

Enam saksi tersebut adalah Pimpinan BNI Cabang Cibinong, Kabupaten Bogor Alex Wijaya, seorang PNS bernama Gellwynn DH Yusuf, karyawan swasta Badriyah Lestari, Lutpi Ginanjar selaku mahasiswa serta dua notaris, Alvin Nugraha, dan Lies Herminingsih.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Ini Daftar Lengkapnya

Sedangkan tersangka pemberi suap, yaitu Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x