Polisi Gerebek Klinik Kecantikan Abal-abal di Jaktim, Korban Alami Efek Samping Wajah dan Payudara Bengkak

- 23 Februari 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi praktek klinik kecantikan abal-abal: Polisi gerebek klink kecantikan ilegal di Jakarta Timur.
Ilustrasi praktek klinik kecantikan abal-abal: Polisi gerebek klink kecantikan ilegal di Jakarta Timur. /Anna Shvets/PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Tingginya kepedulian masyarakat pada perawatan kulit turut menyebabkan menjamurnya klinik kecantikan abal-abal atau ilegal.

Bahkan baru-baru ini, satu klinik kecantikan abal-abal atau ilegal yang beroperasi di Ciracas, Jakarta Timur berhasil digerebek Polri.

Penggerebekan klinik kecantikan ini dimulai dari korban yang membuat laporan Polisi. Beberapa korban bahkan mengalami efek samping berupa pembengkakan di area wajah dan payudarah.

Baca Juga: Walikota Tangerang Selatan Pastikan Pemkot Lakukan Upaya Terbaik untuk Atasi Banjir

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, awal mula terbongkarnya praktik klinik kecantikan ilegal ini bermula dari laporan dua orang korban malpraktek.

Siapa sangka, korban yang berniat mempercantik diri malah mendapati hasil yang merugikan.

Salah satu korban diketahui mengalami pembengkakan di area bibir, sedangkan korban lainnya mengalami pembengkakan di area payudara.

Baca Juga: Link Daftar Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia Kota Bandung, Siapkan NIK untuk Lengkapi Formulir

Berdasarkan laporan para korban, akhirnya jajaran Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil menggerebek klinik kecantikan ilegal yang bernama Zevmine Skin Care.

Dari hasil penyelidikan aparat Polisi, ditemukan bahwa klinik kecantikan abal-abal ini tidak memiliki izin beroperasi.

Bahkan pelaku berinisial SW yang berperan sebagai pemilik sekaligus pemberi tindakan medis ternyata tidak berstatus sebagai tenaga kesehatan.

Baca Juga: Tokoh dari Berbagai Agama Terima Vaksin Covid-19 di Masjid Istiqlal, Kemenag Beri Apresiasi

“Karena kliniknya bukan klinik resmi dan yang bersangkutan ini bukan tenaga kesehatan,” ungkap Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News pada Selasa, 23 Februari 2021.

Oleh karenanya, tindakan SW berpraktik ilegal dinilai dapat membahayakan konsumen sekaligus menimbulkan korban.

“Dimana tindakan medis yang dilakukannya tidak bisa sembarangan sebab akan menimbulkan resiko besar,” tutur Yusri.

Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Lanjut Ikuti 6 Tahapan Seleksi Berikut Agar Bisa Lolos

Dalam menjalankan operasi klinik kecantikan abal-abal, SW melakukan promosi melalui media sosial instagram serta grup WhatsApp.

Mengejutkannya, klik ilegal ini ternyata tidak hanya menggaet korban di sekitar Jakarta, bahkan beberapa konsumennya diketahui berasal dari Jawa Barat serta Sumatera.

“Para pelanggannya ini bukan hanya dari Jakarta saja. Tapi juga ada yang dari Jawa Barat terutama Bandung, wilayah Sumatera termasuk dengan Aceh,” tutur Yusri.

Baca Juga: Update Kasus Corona Indonesia Hari Ini Selasa 23 Februari 2021: Pasien Positif Bertambah 9.775 Orang

Dalam kondisi normal, setidaknya terdapat 100 konsumen yang mengunjungi klinik kecantikan abal-abal tersebut. Sedangkan dalam situasi Covid-19, kunjungan hanya mencapai 30 konsumen.

Menyikapi kasus tersebut, pihak Polisi mengimbau korban klinik kecantikan abal-abal ini untuk berpartisipasi dan melapor kepada pihak berwajib.

“Maka kami harap untuk masyarakat yang telah melakukan perawatan dan mengalami berbagai pembengkakan seperti dua korban lainnya untuk segera melapor agar bisa kami tindak lebih lanjut,” ucap dia.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x