Peminat Kartu Prakerja di Tahun 2021 Membludak, Simak Berbagai Keuntungan yang Bisa Didapatkan Peserta

- 24 Februari 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 12 di tahun 2021 diperuntukan untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 12 di tahun 2021 diperuntukan untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah melalui Komite Cipta Kerja sebagai pelaksananya, kembali membuka program Kartu Prakerja di tahun 2021.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 resmi dibuka oleh pemerintah. Adapun untuk kuota peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 hanya terbatas sebanyak 600 ribu orang.

Selain itu, terdapat beberapa alasan kenapa para pekerja atau pencari kerja harus daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, salah satunya bisa pencari kerja bisa mendapatkan pelatihan yang diharapkan dapat membantu saat bekerja.

Baca Juga: BBPLK Bandung Buka Pelatihan Teknisi Setara D2 Gratis, Simak Persyaratannya

“Sebanyak 13 persen dari mereka yang semua pada Februari tidak bekerja, sekarang mereka menjadi bekerja,” kata Direktur Eksekutif PMO Program Kartu Prakerja Denni Purbasari, sebagaimana dilansir PRBandungRaya.com dari Antara.

Berdasarkan survei evaluasi I telah direspon oleh 2.423.965 penerima Kartu Prakerja. Per Februari 2020, ada 41 persen diantaranya atau 993.784 peserta mengaku tidak bekerja sebelum mengikuti program Kartu Prakerja.

Setelah disurvei kembali, 13 persen dari 41 persen pengangguran itu atau sebanyak 129.191 peserta kini telah memiliki pekerjaan.

Baca Juga: Dispatch Bongkar Kabar Pacaran Jennie BLACKPINK dan G-Dragon BIG BANG, YG Entertainment Berikan Pernyataan

Perlu diketahui, calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021, harus memperhatikan dengan baik syarat daftar program ini agar lolos seleksi.

Berikut ini syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

Baca Juga: Kartu Prakerja di Tahun 2021 Ramai Peminat, Ternyata Ini Sederet Keuntungan yang Bakal Diperoleh Peserta

4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)

6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Akan tetapi, para peserta yang telah lolos dan telah mengikuti pelatihan di Kartu Prakerja tahun 2020, tidak dapat mengikuti kembali pendaftaran di tahun 2021.

Baca Juga: Peringatkan Waspada Banjir, Politisi PDIP: Kalau Anies Datang untuk Pencitraan, 'Tenggelamin' Aja

Bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021, dan sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa masuk ke laman prakerja.go.id, dan simak tata cara berikut ini:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda

3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

Baca Juga: Cara Atasi Sejumlah Kendala dalam Program Kartu Prakerja, Mulai dari Pendaftaran Hingga Pencairan Insentif

5. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Berikut ini tahapan-tahapan penyaringan seleksi bagi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12:

1. Dari jumlah pendaftar yang masuk di Kartu Prakerja, akan diseleksi kembali dengan verifikasi email

2. Pihak Kartu Prakerja akan menyeleksi kembali dari NIK dan KK peserta

3. Kemudian, dilanjutkan dengan menyeleksi dari verifikasi nomor HP

4. Setelah itu, peserta yang dinyatakan lolos tahapan-tahapan tersebut, peserta akan diberikan SK dari pihak Kartu Prakerja.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: prakerja.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah