Apabila Anda mengalami Nomor Induk Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak ditemukan, solusinya Anda bisa berkoordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, untuk memastikan verifikasi di sistem Dukcapil.
Baca Juga: BTS Nyanyikan Lagu Fix You Milik Coldplay di MTV Unplugged, ARMY Soroti Suara Tinggi Jin
Masalah Foto Selfie
Jika Anda mengalami masalah ini, solusinya Anda bisa memastikan foto selfie Anda ukurannya sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak Kartu Prakerja.
Bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja gelombang 12, simak persyaratan untuk mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 12, berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).