"Karena hal itu agar berkomitmen bersama kepada seluruh pihak agar dapat efektif mengurangi kasus COVID-19," ujar Aziz
Azis juga meminta TNI-Polri untuk merancang strategi mengawasi dan mengatur ketertiban dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Baca Juga: Terbuka untuk Fresh Graduate, Telkom Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk 6 Posisi Ini
Ia menilai TNI-Polri dan Satgas COVID-19 harus tegas dalam mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Aturan tersebut tertera dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021***