Demi Tekan Kasus Covid-19, Waket DPR Dukung Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021

- 24 Februari 2021, 11:22 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

"Karena hal itu agar berkomitmen bersama kepada seluruh pihak agar dapat efektif mengurangi kasus COVID-19," ujar Aziz

Azis juga meminta TNI-Polri untuk merancang strategi mengawasi dan mengatur ketertiban dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga: Terbuka untuk Fresh Graduate, Telkom Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk 6 Posisi Ini

Ia menilai TNI-Polri dan Satgas COVID-19 harus tegas dalam mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Aturan tersebut tertera dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x