Aturan Baru! Kartu Prakerja 2021 Dibatasi 2 Peserta per KK, Ini Penjelasannya

- 25 Februari 2021, 08:18 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja di tahun 2021.*
Ilustrasi program Kartu Prakerja di tahun 2021.* /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Dari tujuh bansos Pemulihan Ekonomi Nasional untuk tahun 2021, Satu di antaranya yakni program Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja merupakan salah satu program semi bansos dengan antiusiasme yang cukup tinggi dari masyarakat.

Baca Juga: Siap-siap! CPNS 2021 Bakal Dibuka Sebentar Lagi, Ini Cara Daftar dan Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan

Sebelumnya, tercatat 5,9 juta orang telah mengikuti Program Kartu Prakerja pada gelombang 1 hingga 11, dengan total pendaftar mencapai 43 juta pendaftar.

Adapun gelombang perdana untuk program Kartu Prakerja, yakni Gelombang 12, telah resmi dibuka pada Selasa, 23 Februari 2021.

Selain itu, Kartu Prakerja di tahun 2021 merupakan program pengganti Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang kini tidak mendapatkan alokasi dalam APBN tahun ini.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Semalam, Atalanta vs Real Madrid: El Real Nyaris Kehilangan 2 Poin Lawan 10 Pemain

Di sisi lain, Gelombang 12 akan menjadi gelombang pertama dalam program Kartu Prakerja di tahun 2021.

Peserta program Kartu Prakerja Gelombang 12 akan mendapatkan total manfaat senilai Rp3,5 juta, di antaranya biaya pelatihan sebesar Rp1 juta.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan uang insentif sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan uang survei sebesar Rp50 ribu per bulan selama tiga bulan.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x