Aturan Baru! Kartu Prakerja 2021 Dibatasi 2 Peserta per KK, Ini Penjelasannya

- 25 Februari 2021, 08:18 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja di tahun 2021.*
Ilustrasi program Kartu Prakerja di tahun 2021.* /ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca Juga: BST Rp300 Cair Hingga Oktober 2021, Begini Cara Cek Penerima Bansos

Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan adanya aturan baru dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja di tahun 2021.

"Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya dua anggota keluarga per KK," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Selasa, 23 Februari 2021.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah duplikasi dan mendorong pemerataan penerima bansos di tahun 2021.

Baca Juga: Sinopsis Model Family: Drakor Kriminal Terbaru yang Dibintangi So Ji Sub

Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan kriteria penerima yang dipastikan tidak dapat mendaftar Kartu Prakerja di tahun 2021.

Di antaranya penerima Kartu Prakerja termasuk ke dalam Penerima Bansos Kemensos (DTKS), Bantuan Subsidi Upah (BSU), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan penerima Kartu Prakerja di tahun 2020.

Selain itu, kriteria yang serupa di tahun 2020 juga kembali berlaku di tahun 2021, di antaranya penerima bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, DPR/DPRD, BUMN/BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Pejabat BUMN/BUMD.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x