Dinilai Dukung Percepat Herd Immunity, Menkes Terbitkan Aturan Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong

- 27 Februari 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi vaksinasi gotong royong.*
Ilustrasi vaksinasi gotong royong.* /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PR BANDUNG RAYA - Pandemi Covid-19 hingga saat ini belum kunjung mereda. Bahkan, kasus positif Covid-19 diketahui mengalami peningkatan.

Per Februari 2021, kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 158.408. Angka itu menunjukkan penambahan 8.232 kasus positif aktif.

Oleh karena itu, pemerintah menggelar program vaksinasi Covid-19 sebagai upaya untuk menangani pandemi, dengan menekan jumlah kasus aktif Covid-19.

Baca Juga: Viral Gerombolan Pengendara Moge Ditendang Aparat, Ini Penjelasan Paspampres

Seperti yang diketahui, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) mengusulkan program vaksinasi Covid-19 secara mandiri atau gotong royong.

Menanggapi usulan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 terkait pelaksanaan program vaksinasi gotong royong.

Untuk diketahui, vaksinasi gotong royong atau mandiri merupakan program vaksinasi yang bersifat korporasi, karena dilakukan oleh pihak swasta atau pengusaha.

Baca Juga: Bosan di Rumah? WandaVision Bisa Jadi Alternatif Tontonan Menarik di Akhir Pekan

Juru Bicara vaksin Covid-19 dari Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menjelaskan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan oleh perusahaan swasta dalam partisipasi untuk memberikan vaksin Covid-19 kepada karyawan dan buruh beserta dengan keluarganya diberikan secara gratis.

"Seluruh penerima Vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut biaya apapun, atau tidak perlu ada pembayaran, vaksin diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong royong," ucap dr. Nadia dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

dr. Nadia melanjutkan bahwa jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong akan berbeda dengan yang diberikan oleh pemerintah. Sebagai informasi, vaksinasi yang digelar pemerintah menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer.

Baca Juga: Berikut Hasil Undian Babak 16 Liga Eropa, Ada Big Match Man Utd vs AC Milan

Penggunaan vaksin Covid-19 wajib berbeda, namun tetap harus menggunakan vaksin dengan izin Emergency Use Authorization dari Badan Pengawas Makanan dan Obat-obatan (BPOM), sebelum dilakukan vaksinasi pada masyarakat.

"Sehingga dengan ini kita memastikan tidak ada kebocoran vaksin tersebut untuk digunakan dalam program vaksin gotong royong. Vaksinasi gotong royong akan berjalan setelah tersedia vaksinnya. Pengadaan vaksin gotong royong menjadi ranah Kementerian BUMN dan PT Biofarma," tutur dr. Nadia dikutip PRBandungRaya.com dari akun Instagram @kemenkes_ri.

Aturan Kemenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi juga memuat besaran tarif yang mengacu pada standar pelayanan kesehatan, serta fasilitas kesehatan. Vaksinasi juga dilakukan oleh PT Biofarma kerjasama sebagai pihak ketiga tanpa mengganggu fasilitas yang digunakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Anda Masuk Orang yang Makan dengan Cepat atau Lambat? Ternyata Ada Kaitannya dengan Kepribadian Lho!

"Bagi badan usaha yang memiliki fasyankes yang memenuhi syarat memberikan vaksinasi, maka pelayanan vaksinasi gotong royong dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tersebut. Pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten-kota setempat, setiap fasilitas kesehatan yang melaksanakan vaksinasi gotong royong harus melakukan pencatatan pelaporan elektronik melalui sistem informasi satu data vaksin COVID-19 ataupun secara manual untuk disampaikan pada dinas kesehatan," kata Nadia.

Dengan demikian vaksinasi akan berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang ditargetkan 10 juta dosis oleh pemerintah.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x