Nurdin Abdullah Diamankan, Fahri Hamzah Singgung Istilah 'KPK Melemah': Jika Menangkap, KPK Pasti Punya Bukti

- 28 Februari 2021, 08:30 WIB
Ketua Partai Gelora Fahri Hamzah.
Ketua Partai Gelora Fahri Hamzah. /Instagram.com@fahrihamzah/

PR BANDUNGRAYA - Sejak akhir 2020 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada para pejabat yang terlibat dalam dugaan kasus suap dan korupsi.

Beberapa di antaranya adalah menteri di bawah kabinet Indonesia Maju yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Awal tahun 2021 ini, KPK kembali melakukan OTT untuk menangkap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Diduga, Nurdin terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jalani Isolasi Mandiri Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nurdin disebutkan telah menerima dana hasil suap dan gratifikasi sebanyak Rp5,4 miliar sejak akhir 2020 lalu.

Kenyataan bahwa KPK berhasil menciduk banyak pejabat yang mengkhianati kepercayaan rakat ini membuat politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah bertanya-tanya terkait kelemahan KPK.

Faktanya, apa yang dilakukan KPK selama beberapa waktu terakhir tampak jauh dari kata 'lemah', pasalnya sederet nama pejabat telah ditangkap.

Baca Juga: Buruan Daftar! KemenPUPR Buka Lowongan Kerja untuk 200 Tenaga Pendamping Masyarakat

"Katanya KPK lemah....." tulis Fahri Hamzah sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari akun Twitter @Fahrimahzam, Minggu 28 Februari 2021.

Fahri Hamzah mengatakan bahwa revisi UU KPK yang baru direvisi pada 2019 lalu menuntut KPK menangkap seseorang dengan alat bukti hasil audit lengkap.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Twitter @Fahrihamzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x