KUHP juga mengatur penangkapan KPK pastilah berada di bawah pengawasan, sehingga KPK harus teliti dan bertanggung jawab atas kasus yang sedang didalami, termasuk dugaan suap dan gratifikasi oleh Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Geliatkan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno Apresiasi Pelaksanaan Pameran IKM Bali Bangkit 2021
"Dengan Sistem dalam UU hasil revisi baru, jika KPK menangkap seseorang pasti sudah dengan alat bukti hasil audit yg lengkap. Beda dengan KPK sebelumnya yg tanpa pengawasan, KPK sekarang harusnya lebih teliti dan bertanggungjawab dengan hukum acara yang sesuai KUHAP," tulis Fahri Hamzah.***