PR BANDUNGRAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan adanya suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Nurdin Abdullah membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Terima Penghargaan Tokoh Anti-Korupsi, Bung Hatta AC Award Kaget Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK
"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya," tutur Nurdin Abdullah dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Lebih lanjut, Nurdin Abdullah mengaku dirinya tidak mengetahui adanya transaksi maupun uang yang diduga diterima Edy Rahmat, bahkan berani bersumpah membawa nama Tuhan.
"Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," tutur Nurdin sebelum memasuki mobi tahanan KPK.
Selain menetapkan Nurdin Abdullah, KPK menetapkan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.