PR BANDUNGRAYA - Setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Lebih lanjut, Nurdin Abdullah diduga menerima uang suap sebesar Rp5,4 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Adapun kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Nurdin Abdullah tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021.
Selain menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Edhy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
Sedangkan Agung Sucipto selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka pemberi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Buntut Upaya Kudeta AHY, Partai Demokrat Pecat Tidak Hormat Enam Kader
Berdasarkan keterangan dari KPK, Agung selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba diduga ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun 2021.