Kemudian, Pada tahun 2013 Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dokter Ayu yang menjadi tersangka atas kasus malapraktik.
Selain itu, pada tahun 2015, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga mendapat pemberatan vonis dari Artidjo atas kasus proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Anas yang tadinya bermaksud mengajukan kasasi ke MA justru diperberat hukumannya oleh Artidjo Alkostar .
Artidjo Alkostar melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.***