Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Mahfud MD: Kita Ditinggalkan Tokoh Penegak Hukum yang Penuh Integritas

- 28 Februari 2021, 16:10 WIB
Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (kedua kanan) dan Artidjo Alkostar (kanan) berfoto bersama saat konferensi pers kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020.
Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (kedua kanan) dan Artidjo Alkostar (kanan) berfoto bersama saat konferensi pers kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020. /ANTARA/Aprillio Akbar

Kemudian, Pada tahun 2013 Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dokter Ayu yang menjadi tersangka atas kasus malapraktik.

Selain itu, pada tahun 2015, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga mendapat pemberatan vonis dari Artidjo atas kasus proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Anas yang tadinya bermaksud mengajukan kasasi ke MA justru diperberat hukumannya oleh Artidjo Alkostar .

Baca Juga: Buntut Persoalan Perpres Investasi Miras, Hidayat Nur Wahid Soroti Kasus Pria Bunuh Kakak Kandung Saat Mabuk

Artidjo Alkostar melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah