PR BANDUNGRAYA - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akhirnya ditetapkan sebagai Plt. Gubernur Sulsel.
Penetapan Andi Sudirman ini dilakukan setelah Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Sudirman mengatakan penunjukkan dirinya sebagai Plt Gubernur Sulawesi Selatan hanya sementara untuk mengisi kekosongan.
"Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, tentu amanah dari Allah ini sebagai ujian dan setiap orang di antara kita akan diuji," kata Andi Sudirman sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Minggu 28 Februari 2021.
Andi Sudirman meminta dukungan kepada seluruh ASN dan Forkopimda untuk menjaga sinergitas dengan masyarakat.
"Saya berdoa semoga turunnya amanah ini bersama inayah dan taufiq-Nya. Kami berharap dukungan semua dalam bekerja yang sinergi demi masyarakat," katanya.
Andi Sudirman mulai menjadi Plt Gubernur per 28 Februari 2021 oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya diketahui Andi Sudirman menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulsel.
Hal ini merujuk pada pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketika gubernur tidak melaksanakan tugas-tugasnya maka digantikan seorang pelaksana tugas (Plt) yang sebelumnya sebagai wakil gubernur.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus gratifikasi pada Minggu, 28 Februari 2021 dini hari.
Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Edy Rahmat (ER), dan Agung Sucipto (AS).
Baca Juga: Intip Bocoran Vincenzo Episode 4, Akankah Song Joong Ki Membongkar Skandal Babel Group?
Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan Nurdin Abdullah sudah menerima uang suap dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat sebesar Rp2 miliar.
KPK menyebutkan ada tiga orang yang terlibat dalam kasus dugaan suap itu, yaitu Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, dan Edy Rahmat.
"Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup. KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang," kata Firli sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Minggu 28 Februari 2021.
"Sebagai penerima NA dan ER, pemberi AS," tambah Firli.
Baca Juga: Positif Benzo, Polisi Amankan Millen Cyrus Bersama Tiga Orang Temannya Terkait Narkoba
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat, 27 Februari 2021.
Nurdin Abdullah sebelumnya juga menyangkal dirinya terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.***