PPnBM 0 Persen Dimulai Hari Ini, Berikut 21 Tipe Kendaraan yang Dapat Insentif

- 1 Maret 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi kendaraan dapat PPnBM DTP.*
Ilustrasi kendaraan dapat PPnBM DTP.* /ANTARA/Aprillio Akbar

PR BANDUNG RAYA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Keputusan Menteri terkait Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan PMK Nomor 20 tahun 2021," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Menperin Agus menegaskan kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

Baca Juga: Daftar Pemenang Golden Globes Awards 2021: The Crown Borong Penghargaan

Kepmenperin Nomor 169 Tahun 2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

Selain itu, ada 21 tipe kendaraan yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 itu.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri," kata Agus.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Jalani Isolasi Mandiri di Rutan KPK

"Yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," katanya sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara pada Senin 1 Maret 2021.

Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yaitu PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

"Dalam Kepmen disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local puchase) dalam kegiatan produksi," tutur Agus.

Baca Juga: Banyak Lagu K-Pop di Spotify Hilang Usai Perjanjian Lisensi Berakhir, Ini Tanggapan Kakao M

Menperin optimistis stimulus PPnBM tersebut akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri sehingga lebih terjangkau di masyarakat.

Diharapkan juga kebijakan PPnBM ini dapat meningkatkan kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih menjadi di atas 1 juta unit pada tahun 2021.

Stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DTP ini berlaku selama sembilan bulan, terhitung pada Maret 2021.

Baca Juga: 6 Fakta Drama Korea Mouse yang Dibintangi Aktor Lee Seung Gi

Insentif PPnBM ini dibagi dalam tiga tahap, yaitu pengurangan 100 persen untuk tiga bulan tahap pertama, pengurangan 50 persen untuk tiga bulan tahap kedua, dan pengurangan 25 persen untuk tiga bulan tahan ketiga.

"Implementasinya akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan," tandas Agus.

Pembebasan sementara PPnBM DTP ini diberikan untuk segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan KRL Yogyakarta-Solo

Segmen tersebut dipilih karena menguasai lebih dari 91 persen pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri lebih dari 80 persen.

Berikut ini daftar 21 kendaraan yang seluruh variannya bisa mendapat insentif PPnBM sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Direktorat Jenderal Pajak:

1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Toyota Avanza
5. Toyota Rush
6. Toyota Raize
7. Daihatsu Xenia
8. Daihatsu Gran Max Minibus
9. Daihatsu Luxio
10. Daihatsu Terios
11. Daihatsu Rocky
12. Mitsubishi Xpander
13. Mitsubishi Xpander Cross
14. Nissan Livina
15. Honda Brio RS
16. Honda Mobilio
17. Honda BR-V
18. Honda HR-V
19. Suzuki New Ertiga
20. Suzuki XL-7
21. Wuling Confero.****

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA DJP Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x