Hati-hati! Tertangkap Tilang Elektronik di Kota Bandung Berujung Pemblokiran Kendaraan

- 3 Februari 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi layar program tilang elektronik di Kota Bandung.
Ilustrasi layar program tilang elektronik di Kota Bandung. /Dok. Tribratanews

PR BANDUNGRAYA – Menyusul rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam waktu dekat pemberlakukan kebijakan baru tilang elektronik akan diterapkan di seluruh Indonesia, tak terkecuali Kota Bandung.

Di Kota Bandung, setidaknya beberapa titik krusial jalan raya telah dilengkapi sejumlah CCTV guna memperlancar sistem tilang elektronik.

Lantas bagaimana nasib pengendara jika terkena tilang elektronik?

Baca Juga: KABAR BAIK! Akhir Bulan Ini Tukang Ojek dan Pedagang Pasar Bakal Terima Vaksin Covid-19

Warga Kota Bandung yang terkena tilang elektronik akan berujung pemblokiran kendaraan.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat, AKBP Efos Satria, mekanisme sistem tilang elektronik memang berujung sanksi pemblokiran kendaraan.

Dengan kata lain, selama belum menyelesaikan proses hukum yang berlaku, maka pelaku tidak bisa memperpanjang pajak dan kendaraan akan diblokir.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: GeNose Dikabarkan Bisa Deteksi Covid-19 Dalam 10 Detik, Harga Rp15.000 Saja

"Kendaraan yang terkena pemblokiran itu nanti tidak bisa diperpanjang pajaknya, sehingga perlu terlebih dahulu untuk menyelesaikan proses hukum tilangnya. Selama kendaraannya tertilang, tilangnya belum diurus, kendaraan akan diblokir," kata Efos sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara pada Rabu, 3 Februari 2021.

Untuk kasus kendaraan berganti kepemilikan, maka pemilik baru tetap diwajibkan menyelesaikan proses hukum, agar tidak lagi diblokir dan bisa membayar pajak kendaraan terkait.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x